
Foto Khusus/Dokumen
Jakarta, Astawarta.com – Kantor Hukum Nahak & Partners melayangkan surat peringatan hukum lanjutan kepada Direktur PT. Media Elektronik Digital Indonesia, Daniel Louiz Renzo, terkait tunggakan pembayaran sebesar Rp865.960.000. Tunggakan ini berasal dari proyek renovasi interior lantai 2 Stasiun Jakarta Kota yang telah selesai dikerjakan oleh PT. Indi Daya Karya, klien Nahak & Partners.
Surat peringatan, bernomor 019/NPLO-Som/V1/2025, mengingatkan bahwa somasi pertama telah dikirimkan pada 4 Juli 2024, namun hingga kini belum ada penyelesaian. Meskipun Renzo menyatakan keinginan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dalam pertemuan pada 27 Juni 2024, tidak ada tindakan nyata yang dilakukan.
Nahak & Partners menegaskan melalui jaringan telepon kepada awak media, Senin (7/7/2025), bahwa PT. Indi Daya Karya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi dan tepat waktu. Bukti pekerjaan, termasuk foto dan video, telah diserahkan. Nilai pembayaran telah disepakati bersama Renzo dan saksi, Erik.
Kantor Hukum Nahak & Partners memberikan waktu tujuh hari kalender sejak tanggal surat untuk melunasi pembayaran. Jika tunggakan tidak dilunasi, akan ditempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, laporan pidana penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan/atau 372 KUHP) ke Kepolisian Republik Indonesia, dan upaya hukum lainnya. (TIM NPLO)