Kejaksaan Agung Terus Buru Silfester Matutina Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Posted by : astawart September 18, 2025

Foto Silfester Matutina

Jakarta, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terus berupaya mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi terkait kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis (18/9/2025) di Jakarta.

Anang menjelaskan bahwa Kejari Jaksel telah melakukan pemanggilan terhadap Silfester. “Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” ujarnya.

Silfester Matutina diketahui tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan sakit. Pihak pengadilan telah menerima surat keterangan sakit dari sebuah rumah sakit di Jakarta, namun Anang mengaku tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.

“Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang.

Menanggapi kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan bahwa keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui secara pasti. “Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” ucapnya.

Namun demikian, Anang tidak menutup kemungkinan upaya paksa tetap bisa dilakukan meski Silfester dalam kondisi sakit. Menurutnya, jika hal itu terjadi, proses penahanan dapat dibantarkan di rumah sakit.

“Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” imbuhnya.

Anang menekankan bahwa kendala teknis terkait eksekusi Silfester sepenuhnya menjadi domain Kejari Jakarta Selatan.

Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Meskipun sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Joshua)

RELATED POSTS
FOLLOW US