
Foto: Razman Arif Nasution
Jakarta, Astawarta.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada pengacara Razman Arif Nasution atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Vonis tersebut dibacakan secara in absentia pada Selasa (30/9/2025).
Sidang vonis ini sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali. Penundaan pertama disebabkan karena majelis hakim belum siap dengan putusan. Penundaan kedua terjadi karena Razman dikabarkan sedang menjalani pengobatan di rumah sakit.
Meskipun Razman tidak hadir dalam persidangan, majelis hakim tetap melanjutkan pembacaan vonis berdasarkan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman dan Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP. Hakim menyatakan bahwa pemeriksaan telah selesai dan terdakwa tidak hadir tanpa izin.
Selain hukuman penjara, Razman juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Ketidakhadiran Razman dalam sidang vonis memicu pertanyaan tentang apa sebenarnya arti dari vonis in absentia. Dalam konteks ini, in absentia berarti pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa, yang diperbolehkan dalam hukum acara pidana jika pemeriksaan telah dinyatakan selesai.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua tokoh pengacara terkenal dan menimbulkan implikasi hukum yang signifikan bagi Razman Arif Nasution.
Laporan: Jalal dan Tim