Hal Norman: Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi dalam Kasus Merek

Posted by : astawart October 4, 2025

Jakarta, Astawarta.com – Norman, seorang wiraswastawan, memenuhi panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana di bidang merek dan indikasi geografis. Surat panggilan dengan Nomor: S.Pgl/1869/IX/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 13 September 2025, meminta Norman hadir pada Senin, 22 September 2025, pukul 10.30 WIB.

Sebagai info yang didapatkan tim media, Sabtu (4/10/2025) Norman, yang berdomisili di Villa Tangerang Regency II, Kelurahan Gelamjaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Pasal 100 dan/atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kasus ini diduga terjadi pada 15 Januari 2025 di Jakarta Barat.

Pemeriksaan akan dipimpin oleh PS. Kanit V Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi I Dewa Gede Ady Sugihartha, SIK., di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Norman diharapkan membawa dokumen atau bukti yang relevan dengan perkara tersebut.

Fokus Pembelaan

Dalam menghadapi proses ini, penting untuk mengingat beberapa hal:

1. Asas Praduga Tak Bersalah: Norman memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah hingga ada bukti yang sah dan meyakinkan.

2. Keterpenuhan Unsur Pasal: Perlu dipastikan apakah semua unsur dalam Pasal 100 dan 102 UU Merek terpenuhi. Apakah merek yang dipermasalahkan benar-benar identik atau memiliki kemiripan substansial? Apakah ada bukti kerugian yang dialami oleh pemilik merek yang sah?

3. Hak Saksi: Sebagai saksi, Norman memiliki hak untuk memberikan keterangan dengan jujur dan tanpa tekanan.

Pasal dan Ayat KUHP yang Relevan:

– Pasal 216 KUHP: Mengatur tentang konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak memenuhi panggilan pejabat yang berwenang tanpa alasan yang sah.

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:

– Pasal 100: Mengenai pelanggaran merek terdaftar.

– Pasal 102: Mengenai pelanggaran indikasi geografis.

Imbauan:

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan tenang dan objektif. Polda Metro Jaya diharapkan dapat menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan adil, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Norman untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. (Kh)

RELATED POSTS
FOLLOW US