
JAKARTA, Astawarta.com – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 di bawah pimpinan HM Jusuf Kalla. Pengesahan ini menegaskan versi kepengurusan yang berasal dari Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI pada 8 Desember 2024.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa setelah melakukan kajian, pemerintah memberikan pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta mengakui kepengurusan yang dipimpin oleh Jusuf Kalla. “Kami memberikan pengakuan atas AD/ART serta kepengurusan PMI yang dipimpin oleh Bapak Jusuf Kalla,” ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat (20/12/2024).
Setelah menerima pengesahan, Jusuf Kalla mengucapkan terima kasih kepada pemerintah. “Kami dari pengurus pusat PMI mengucapkan terima kasih atas pengakuan ini, baik terhadap AD/ART maupun kepengurusan yang kami pimpin,” katanya.
JK menilai bahwa dengan pengakuan tersebut, masalah terkait PMI sudah selesai. Ia juga menjelaskan bahwa prinsip organisasi Palang Merah di seluruh dunia adalah hanya ada satu organisasi Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di setiap negara. “Teman-teman yang ada di pihak lain bisa menjadikan organisasinya sebagai organisasi sosial, tapi tidak dengan nama PMI,” tegasnya.
Kisruh perebutan kursi Ketua Umum PMI bermula saat hasil Munas XXII pada 8 Desember 2024 memutuskan Jusuf Kalla kembali terpilih sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029. Namun, di saat yang bersamaan, terjadi Munas tandingan yang memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum.
Dengan pengesahan ini, pemerintah memastikan bahwa kepengurusan yang sah adalah yang dipimpin oleh Jusuf Kalla. (Jo/Red)