APMA Desak KPK Tuntaskan Kasus Dana Hibah DPRD Jatim Usai Pelantikan Pimpinan dan Dewas Baru

Posted by : astawart December 28, 2024

 

Foto: Arsip Dokumen

Jakarta, 27 Desember 2024 – Aliansi Pemuda Mandiri (APMA), yang diwakili oleh Koordinator Nasional Aldegar Abialdo Khrisma, mengucapkan selamat atas pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, yang digelar pada Senin (16/12/2024) di Istana Negara. Meski demikian, APMA mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Aldegar Abialdo, yang akrab disapa Aldo, menegaskan pentingnya KPK untuk bekerja secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Ia menilai bahwa kepemimpinan KPK yang baru diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus dana hibah DPRD Jatim yang sudah berjalan selama lebih dari 1,5 tahun tanpa perkembangan signifikan.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Pimpinan dan Dewas KPK yang baru. Semoga mereka bisa bekerja dengan transparansi, tanpa adanya kecenderungan politik, dan fokus pada penuntasan kasus ini dengan profesional,” ujar Aldo dalam keterangan persnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim melibatkan sejumlah anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pihak swasta. Pada perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, yang telah divonis 9 tahun penjara. Selain itu, beberapa pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024 juga telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Anik Maslachah, Anwar Sadat, dan Achmad Iskandar.

Kasus ini kemudian diduga melibatkan lebih banyak anggota DPRD Jatim lainnya, termasuk tokoh-tokoh seperti Muhammad Fawait (Gus Fawait), yang baru terpilih sebagai Bupati Jember, serta Anwar Sadar, yang terpilih menjadi anggota DPR RI. Aldo mempertanyakan keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini, mengingat hingga kini proses hukum bagi para tersangka masih belum berkembang pesat.

“Kami mempertanyakan kenapa kasus ini masih jalan di tempat. Sudah lebih dari 1,5 tahun, seharusnya para tersangka sudah diperiksa dan diproses lebih lanjut ke kejaksaan dan pengadilan,” tegas Aldo.

APMA, yang aktif mendukung pemberantasan korupsi, juga mendesak KPK untuk bergerak cepat dalam menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, termasuk calon tersangka lainnya, segera diproses secara hukum.

Pada kesempatan yang sama, APMA berharap KPK tidak hanya fokus pada beberapa tokoh tertentu, namun juga mengusut lebih jauh kemungkinan keterlibatan anggota DPRD lainnya. “Kami yakin hampir semua anggota fraksi DPRD dan DPRD Jatim memiliki potensi terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Pelantikan Pimpinan dan Dewas KPK Baru

Pada 16 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto melantik Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan sejumlah wakil ketua lainnya, yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Di samping itu, Gusrizal dilantik sebagai Ketua Dewas KPK, dengan Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Sumpeno, dan Wisnu Baroto sebagai anggota Dewas. Pelantikan ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK serta Keanggotaan Dewan Pengawas KPK.

KPK berharap Pimpinan dan Dewas yang baru dapat menjalankan tugas mereka dengan objektivitas, kejujuran, dan keadilan, sesuai dengan sumpah mereka untuk bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka terkait kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, pada September 2022. Para tersangka diduga terlibat dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga disalahgunakan.

Pada 26 Juli 2024, KPK juga mengeluarkan keputusan untuk mencegah 21 orang yang terlibat dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Nama-nama yang dicegah termasuk sejumlah anggota DPRD Jatim dan pihak swasta yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. (Rb/Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US