
Astawarta.com Jakarta-Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan merintangi penyidikan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Hasto didampingi oleh pengacaranya, Ronny Talapessy, yang menyatakan bahwa Hasto siap jika ditahan oleh KPK.
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Ronny.
Hasto juga didampingi oleh pengacara Maqdir Ismail, dan Ronny mengklaim bahwa ada seribu pengacara yang mendukung Hasto.
Pihak Hasto juga telah menyertakan surat permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan.
“Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan. Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Patra Zein, salah satu pengacara Hasto.
Proses praperadilan hanya berlangsung selama 7 hari, dan diharapkan KPK dapat memenuhi permohonan penundaan pemeriksaan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020, yang kemudian menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto dan telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri. (Tg)