
Jakarta, 1 Februari 2025 – Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan selama pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Kali ini, PSN dituduh melanggar hukum dan menyebabkan penggusuran warga.
Leo Siagian, Korwil Gerakan Jalan Lurus (GJL) Jabodetabek, secara tegas menyatakan bahwa peraturan presiden yang menjadi payung hukum bagi PSN tidak boleh melanggar UU, khususnya UUD ’45. Ia menekankan bahwa UUD ’45 seharusnya menjadikan rakyat sejahtera, bukan sebaliknya menindas dan menggusur mereka dari lahan yang telah dihuni dan digarap selama berpuluh-puluh tahun secara turun temurun.
“Ada ribuan kepala keluarga yang menjerit akibat digusur dari lahannya secara paksa demi proyek PSN itu,” ujar Leo, yang juga mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 dan kader DPP Partai Demokrat.
Leo menegaskan bahwa Jokowi telah melanggar UU dan harus diproses di Pengadilan. Pernyataan ini muncul di tengah kecaman publik terkait implementasi PSN yang dinilai hanya menguntungkan investor dan pengusaha asing, sementara rakyat kecil justru dirugikan.
Kritik terhadap PSN semakin kuat dengan munculnya video yang diunggah di YouTube (https://youtu.be/zodgiN2ngj4?si=Q4slGQG5HdemS6GT) yang mengangkat tema “AGENDA BESAR JKW-KONGLOMERAT DI BALIK PSN DAN PILKADA?! TERNYATA INI ‘PERJANJIANNYA’!” Video ini mengkritisi jalannya PSN dan menyoroti dugaan adanya “perjanjian” antara mantan Presiden Jokowi dengan konglomerat.
Kritik terhadap PSN ini menunjukkan perlunya evaluasi yang mendalam terhadap program tersebut. Apakah PSN memang benar-benar untuk kemajuan bangsa, atau hanya alat untuk menguntungkan segelintir orang? (FJPK/Red)