
Foto: Ketua FJPK dan Menteri HAM
JAKARTA, 5 Februari 2025 – Keluarga dr. Tunggul melayangkan pengaduan terkait putusan pengadilan yang dinilai sarat kesalahan prosedur dan substansi. Setelah 10 tahun berjuang, mereka menemukan sejumlah pelanggaran hukum yang signifikan dalam proses hukum hingga eksekusi hukuman penjara terhadap dr. Tunggul.
Pengaduan tersebut mencatat setidaknya delapan poin kesalahan, termasuk kesalahan dalam menentukan unsur seseorang (error in persona), kesalahan dalam menentukan unsur perbuatan melawan hukum (error in objecta), dan kesalahan dalam menentukan unsur ikut serta (error in delicto). Lebih lanjut, keluarga juga menyoroti putusan kasasi yang menaikkan hukuman hingga 24 tahun penjara, dinilai melampaui kewenangan hakim dan mengabaikan HAM. Kejanggalan lain adalah putusan eksekusi yang tidak ditandatangani hakim dan panitera pengganti, serta lambatnya eksekusi putusan TPPU yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keluarga dr. Tunggul mendesak agar kesalahan-kesalahan tersebut segera dikoreksi dan dr. Tunggul dibebaskan dari penjara. Mereka juga mempertanyakan penggunaan aset negara dan aset pribadi yang disita selama proses hukum. (FJPK)