Foto Khusus
Jakarta, astawarta.com 11 Februari 2025 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 135 kilogram (kg) narkotika jenis sabu di Aceh. Sabu tersebut diduga berasal dari Thailand dan kuat dugaan terkait dengan jaringan Fredy Pratama.
“Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil menangkap empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M. Keempatnya diamankan pada tanggal 7 dan 8 Februari 2025 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
“Pelaku orang Indonesia semua. Warga Aceh. Sudah diamankan semua,” tegas Mukti.
Lebih lanjut, Mukti menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka I berperan sebagai pengendali darat, memerintahkan tersangka E menjemput sabu di perairan atas Pantai Ujong Blang untuk dibawa ke pinggir pantai. Selain itu, I juga memerintahkan tersangka F untuk ikut menjemput sabu di darat dan memerintahkan M dan buronan berinisial K menjemput sabu ke perairan Thailand.
Tersangka I menerima semua perintah ini dari pelaku warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia. Peran I tersebut terungkap dari keterangan tersangka M.
Mukti juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia ini dilakukan berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai. Dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99 seberat 135 kg.
Selain itu, polisi juga menyita satu perahu mesin jenis dua kepala warna merah jambu, satu boat oskadon warna merah jambu, satu unit HP satelit merek Thuraya, satu unit Garmin, lima unit HP Android, dan satu unit mobil Avanza hitam.
“Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah,” ungkap Mukti.
Mukti menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkap keterlibatan Fredy Pratama dalam kasus tersebut.
“Kalau ditangkap orang nggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di-TPPU, pasti nantinya ujungnya ke Fredy Pratama,” imbuhnya.
Kini keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, minimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. (Tg)
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand ke Aceh, 4 Orang Ditangkap
Posted by : astawart
February 11, 2025
MOST VIEW ARTICLE
Presiden dan Wapres Terdahulu Hadiri HUT ke-80 TNI di Monas, Megawati Absen Semangat Baru Menerangi PT. Beringin Alam Raya: Rapat Strategis Komisaris Independen Berbuah Anugerah Bintang Kehormatan! Hal Norman: Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi dalam Kasus Merek Desy Natalia Bantah Terlibat dalam Dugaan Penipuan Penerimaan Akpol Revolusi Edukasi Hukum: Advokat Agustinus Nahak Manfaatkan TikTok untuk Jangkau Masyarakat Luas