Revitalisasi Kesultanan Nusantara: Menjaga Warisan Peradaban dalam Bingkai NKRI

Posted by : astawart February 13, 2025

Oleh: Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.

Pendahuluan: Kesultanan sebagai Benteng Peradaban

Kesultanan Yogyakarta, sebagai satu-satunya monarki di Nusantara yang masih bertahan dan diakui secara internasional maupun domestik, merupakan contoh nyata bagaimana sebuah kerajaan dapat berkembang dalam NKRI tanpa kehilangan jati dirinya. Statusnya sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memungkinkan pengelolaan pemerintahan, ekonomi, dan kebudayaan yang efektif. Berbeda dengan kesultanan-kesultanan lain di Nusantara yang mengalami kemunduran sejak era kolonial, kehilangan aset, dan peran sebagai simbol budaya, Kesultanan Yogyakarta menunjukkan potensi besar dalam menjaga identitas bangsa dari pengaruh asing. Upaya sporadis untuk membangkitkan kembali kesultanan-kesultanan lain membutuhkan dukungan sistematis dari pemerintah pusat agar tidak hanya menjadi seremonial semata, melainkan berdampak nyata pada pelestarian budaya dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan solusi komprehensif untuk menghidupkan kembali peradaban Nusantara sebagai bagian dari upaya Bela Negara.

Revitalisasi Kesultanan: Jalan Keluar untuk Membangun Kembali Peradaban Nusantara

Membentuk Lembaga Nasional Revitalisasi Kesultanan Nusantara: Pemerintah perlu membentuk Direktorat Jenderal Kesultanan Nusantara di bawah Kemendikbudristek atau Kementerian Dalam Negeri. Tugas lembaga ini meliputi:

– Pendataan seluruh kesultanan di Indonesia.

– Identifikasi dan pengembalian aset sejarah kesultanan.

– Alokasi dana revitalisasi infrastruktur (istana, masjid agung, balai adat).

– Integrasi kesultanan dalam tata kelola budaya dan pariwisata.

Memberikan Status dan Peran Khusus bagi Kesultanan: Kesultanan yang direvitalisasi harus memiliki peran resmi dalam pelestarian budaya dan pembangunan daerah, antara lain:

– Penjaga warisan budaya dengan hak menjalankan tradisi dan upacara adat.

– Sultan sebagai pemimpin budaya, berperan dalam pendidikan adat dan spiritual.

– Kesultanan sebagai pusat ekonomi berbasis budaya (wisata sejarah, kerajinan, kuliner, ekowisata). Model Kesultanan Yogyakarta dapat diadopsi.

Membangun Ekonomi Berbasis Kesultanan: Strategi ekonomi untuk pendapatan tetap (passive income) meliputi:

– Pengelolaan aset budaya dan wisata secara profesional (kerjasama dengan Kemenparekraf).

– Pembentukan Badan Usaha Milik Kesultanan (BUMK) untuk sektor unggulan (perkebunan, pertanian, perikanan, industri kreatif).

– Sistem pendidikan berbasis kebudayaan lokal (sekolah adat terintegrasi dalam kurikulum nasional).

Menetapkan Payung Hukum yang Kuat: Landasan hukum yang jelas diperlukan, meliputi:

– UUD 1945 (Asli) Pasal 18: Negara menghormati satuan pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

– UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY: Model revitalisasi kesultanan lain.

– UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: Perlindungan hukum dan anggaran khusus bagi kesultanan sebagai warisan budaya tak benda.

– UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: Pengelolaan kesultanan sebagai destinasi wisata budaya.

Membangun Kesadaran Bela Negara Melalui Budaya: Revitalisasi kesultanan sebagai bagian dari Semangat Bela Negara, karena:

– Menjaga identitas nasional dari budaya asing.

– Menghidupkan kembali sistem sosial berbasis nilai luhur.

– Membangun kemandirian ekonomi berbasis budaya.

Kesimpulan: Kembali ke Jati Diri Bangsa

Revitalisasi kesultanan Nusantara merupakan strategi untuk mempertahankan budaya dan identitas nasional dalam bingkai NKRI. Dengan pendekatan sistematis dan berbasis hukum, kesultanan dapat berperan sebagai benteng budaya, ekonomi, dan sosial. Indonesia harus menjadikan kesultanan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, bukan sekadar peninggalan masa lalu. Kebangkitan peradaban Nusantara ini merupakan upaya menjalankan amanat konstitusi dan semangat Bela Negara. Saatnya mengembalikan kejayaan kesultanan Nusantara sebagai warisan peradaban yang hidup dan berdaya. (Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US