Pandangan hukum Jalaluddin TJ Ketua FJPK atas ketidakadilan hukuman Harvey dibandingkan dengan Dokter Tunggul

Posted by : astawart December 26, 2024

Foto Jalaluddin TJ/Dok

Astawartacom, Jakarta–Jalaluddin TJ menilai ada ketidakadilan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) 6 tahun 6 bulan penjara di kasus korupsi timah, merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Menurutnya, putusan pidana yang ringan tidak akan pernah memberikan efek jera kepada koruptor, malah mencoreng penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Ya, pasti tidak adil. Jadi hukuman itu tidak menjerakan selama hasil (korupsi) yang didapat itu bisa untuk 3 atau 4 generasi,

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Yang Dilakukan Mafia Hukum Menetapkan Unsur Seseorang Untuk dr. Tunggul P. Sihombing MHA

“Dengan Menyatakan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2011. Berdasarkan Perintah Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) Juncto Pasal 143 Ayat (2) Butir (a Dan b) Juncto Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Seharusnya Sejak Dini Persidangan Tidak Boleh Dilanjutkan Atau Putusan Pengadilan DI Semua Tingkatan Harus Batal Demi Hukum Dan Korban Harus Lepas Bebas Demi Hukum. Penjelasan Berikut, Secara Singkat Menggambarkan Kesembronoan Pekerjaan :Mafia Hukum, ” jelas Jalaluddin kepada awak media di Jakarta hari ini. (Rb/Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US