Banyuasin, 8 Agustus 2025 – Dugaan praktik melawan hukum yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, mencuat ke permukaan. Kades Siju diduga menjual tanah milik warga tanpa izin, memalsukan tanda tangan, dan menjalin kerja sama dengan seorang bandar narkoba.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak) telah melakukan investigasi terkait dugaan tersebut. Ketua Umum LSM Permak, Herni, mengungkapkan bahwa timnya menemukan indikasi Kades Siju telah menjual lahan seluas 1.200 meter persegi.
“Saat dikonfirmasi via telepon, Kades Siju mengakui perbuatannya,” ujar Herni pada Selasa (5/8/2025). Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
Herni menegaskan, “Kades seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan malah menzalimi warga. Apalagi jika benar ada keterlibatan dengan bandar narkoba, ini adalah pelanggaran berat yang harus diproses secara hukum.”
Potensi Pelanggaran Hukum
Dugaan pemalsuan tanda tangan dan penjualan tanah tanpa izin berpotensi melanggar:
1. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
2. Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
LSM Permak mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat desa yang menyalahgunakan kekuasaan.
“Ini menyangkut pelanggaran pidana berat dan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain,” tegas Herni.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap aparat hukum segera melakukan penyelidikan secara transparan dan tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Siju, Rahmad Hasan, AR, belum memberikan klarifikasi resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Timsus)