
Ayah Farel Prayoga
Banyuwangi, Jawa Timur – Dunia hiburan Tanah Air kembali digegerkan oleh kabar mengejutkan. Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik fenomenal Farel Prayoga, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Selasa (10/6/2025) pagi. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, terkait kasus judi online.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di kepolisian menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat aktivitas judi online di ponsel milik Joko. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, membenarkan penangkapan tersebut. “Bukti kuat berupa aktivitas judi online ditemukan di ponsel tersangka,” tegas Kompol Komang. Selain Joko, istrinya, Siti Mujayanah, juga turut diamankan, namun setelah pemeriksaan, Siti dinyatakan tidak terlibat.
Joko kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta. Kasus ini tentu mengejutkan publik, mengingat popularitas Farel Prayoga yang tengah menanjak. Pihak manajemen Farel Prayoga hingga saat ini masih belum memberikan pernyataan resmi.
Penggerebekan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang dampak kasus ini terhadap karir Farel Prayoga. Apakah kasus ini akan mempengaruhi popularitasnya? Publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan edukasi terkait bahaya judi online.
Laporan: NPLO Network