Presiden Prabowo Perintahkan Penyelidikan dan Pencabutan Pagar Laut Misterius di Tangerang

Posted by : astawart January 16, 2025

Foto Presiden Prabowo

Astawarta.com–Jakarta, 16 Januari 2025 – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan investigasi menyeluruh terkait keberadaan pagar laut misterius yang membentang di perairan Tangerang, Banten. Perintah tersebut dikeluarkan menyusul kontroversi yang ditimbulkan oleh struktur yang membentang sepanjang 30 kilometer tersebut dan telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gerindra dan Ketua MPR, Ahmad Muzani, Presiden Prabowo telah mengeluarkan tiga instruksi utama. Pertama, penyegelan pagar laut tersebut, yang telah dilaksanakan oleh KKP. Kedua, pencabutan pagar laut secara keseluruhan. Ketiga, penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap identitas pemilik dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan struktur tersebut.

“Beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel. Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan. (Siapa pemiliknya juga harus) diusut,” tegas Muzani.

Meskipun demikian, Muzani menyatakan ketidaktahuan dirinya mengenai pemilik pagar laut dan bantahan terkait isu bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Hal ini menekankan pentingnya investigasi yang komprehensif untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik pembangunan struktur tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, sebelumnya telah menyegel pagar laut tersebut dan memberikan tenggat waktu 10-20 hari bagi pemilik untuk membongkarnya sendiri. Jika tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, KKP akan mengambil tindakan untuk membongkarnya.

Keberadaan pagar laut ini menimbulkan beragam spekulasi, mulai dari potensi pelanggaran hukum hingga dampak lingkungan. Perintah tegas Presiden Prabowo untuk menyelidiki dan mencabut pagar laut tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan laut Indonesia. Hasil investigasi yang transparan dan akuntabel sangat dinantikan publik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perlindungan kepentingan nasional. (Jal)

RELATED POSTS
FOLLOW US