JAKARTA, – Artis kontroversial Nikita Mirzani membuat gebrakan dengan melaporkan oknum aparat penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah berani ini sontak menuai perhatian publik, terlebih setelah praktisi hukum, Agustinus Nahak, SH, MH, turut angkat bicara.
Laporan Nikita Mirzani, yang teregister dengan nomor 011/VII/2025, berisi pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau suap yang melibatkan aparat penegak hukum. M. Fasihhuddoinkholil SH, perwakilan Nikita Mirzani, secara resmi menyerahkan berkas laporan tersebut kepada KPK pada 8 Agustus 2025.
Agustinus Nahak, SH, MH, dalam keterangannya, Senin (11/8/2025) mendukung penuh langkah Nikita Mirzani. Menurutnya, tindakan ini merupakan wujud kepedulian terhadap penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
“Setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Langkah yang diambil Nikita Mirzani patut diapresiasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum,” ujar Agustinus Nahak.
Lebih lanjut, Agustinus Nahak menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Nikita Mirzani. Perekaman terdakwa saat sidang berlangsung, menurutnya, merupakan tindakan yang tidak profesional dan berpotensi melanggar hukum.
“Jika benar JPU melakukan perekaman tanpa izin, hal ini jelas melanggar kode etik profesi dan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merendahkan martabat penegak hukum. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal [sebutkan pasal dan ayat KUHP yang relevan tentang kode etik atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum],” tegas Agustinus Nahak.
Agustinus Nahak berharap, KPK dapat segera menindaklanjuti laporan Nikita Mirzani dan melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional. Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi yang dapat mempengaruhi independensi lembaga penegak hukum.
“Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti bersalah, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Agustinus Nahak.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah maraknya isu korupsi dan praktik mafia hukum yang mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia. Publik menanti langkah konkret KPK dalam menuntaskan kasus ini dan membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini.
Laporan: Timsus