PN Jakpus Hormati Keputusan Prabowo: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Dianggap Konstitusional

Posted by : astawart August 1, 2025

Jakarta, – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan penghormatan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat (1/8/2025), PN Jakpus menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menjelaskan bahwa keputusan Presiden tersebut merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Proses pemberian abolisi dan amnesti, lanjut Andi, juga telah melalui mekanisme perundang-undangan yang melibatkan konsultasi DPR RI dengan pemerintah. Hal ini memastikan bahwa keputusan tersebut telah mempertimbangkan aspek representasi rakyat.

“Dari sisi prosedural, keputusan ini telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat,” tegas Andi.

PN Jakpus menekankan komitmennya untuk melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga peradilan ini juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil, sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia.

“Kami percaya pada sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi. Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara,” tambah Andi.

Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku. Keduanya telah mengajukan banding atas vonis tersebut sebelum masing-masing menerima abolisi dan amnesti. Keputusan Presiden ini mengakhiri proses hukum mereka. (Sumber: Jaringan NPLO)

RELATED POSTS
FOLLOW US