
Iustrasi laporan
Jakarta Utara, 13 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan disertai kekerasan di kawasan CBD Pluit. Laporan tersebut diterima pada pukul 17.55 WIB, Jum’at (13/6/2025 tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor 703/V1/2025/Resju.
Pelapor, seorang warga yang identitasnya dirahasiakan untuk melindungi keselamatannya, menyatakan bahwa kendaraannya ditahan oleh pihak manajemen CBD Pluit dengan alasan parkir ilegal. Pelapor membantah klaim tersebut, mengungkapkan bahwa ia memiliki akses parkir gratis sebagai penghuni CBD Pluit. Pihak manajemen diduga memaksa pelapor membayar sejumlah uang, dan diduga tindakan tersebut adalah penggelapan disertai kekerasan.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran laporan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat jika terbukti bersalah. Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penggelapan dan kekerasan yang dialami kepada pihak berwajib..(Jaringan NPLO)