Skandal Kuota Haji: KPK Sita ‘Duit’ yang diserahkan oleh Ustaz Khalid Basalamah!

Posted by : astawart September 16, 2025

Foto UKB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait pengembalian uang oleh Ustaz Khalid Basalamah. Lembaga anti-rasuah itu menyatakan bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana korupsi dalam skandal kuota haji tahun 2024. KPK menegaskan bahwa uang tersebut kini menjadi barang bukti krusial dalam proses penyidikan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025) bahwa penyitaan barang bukti ini terkait erat dengan dugaan tindak pidana. “Keberadaan barang-barang itu sangat dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian perkara ini,” tegasnya.

Terbongkar: Jual Beli Kuota Haji Antar-Travel!

KPK juga mengungkap peran biro travel haji sebagai pengelola dan penjual kuota khusus kepada jemaah. Fakta mencengangkan lainnya adalah adanya praktik jual beli kuota khusus antar-travel.

“Proses jual beli ini muncul sebagai ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait kuota tambahan. Ini adalah rantai yang berkesinambungan, mulai dari diskresi kebijakan hingga implementasi di lapangan,” ujar Budi. KPK saat ini tengah mendalami praktik haram jual beli kuota haji kepada jemaah.

Ustaz Khalid Basalamah ‘Kembalikan’ Duit, Tapi…?

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penerimaan pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Ustaz tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.

“Memang ada pengembalian uang. Jumlahnya nanti akan kami update,” kata Budi Prasetyo pada Senin (15/9). Budi menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan berasal dari hasil penjualan kuota haji yang dilakukan oleh Ustaz KB melalui biro perjalanannya.

Investigasi Mendalam: Bagaimana Ustaz KB Bisa Berangkat Haji?

KPK juga tengah menginvestigasi bagaimana Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya bisa berangkat haji menggunakan kuota tambahan. Budi menyebutkan bahwa Khalid mengakui adanya perubahan dari penggunaan furoda menjadi haji khusus.

“Penyidik mendalami mekanisme perolehan kuota keberangkatan haji, termasuk pengakuan yang bersangkutan terkait perubahan dari furoda menjadi haji khusus,” jelas Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini telah memasuki tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, terjadi pembagian kuota tambahan dengan proporsi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji menghubungi Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota haji setelah mendengar informasi mengenai kuota tambahan tersebut.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, yang disebabkan oleh perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. (Joshua)

RELATED POSTS
FOLLOW US