Wanprestasi Rp 826 Juta! Pengembang Apartemen West Senayan Disomasi!

Posted by : astawart June 21, 2025

Foto Khusus/Dokumen

Jakarta, NPLO – Hendru, melayangkan somasi kedua kepada PT. Sentra Bisnis Ciledug (SBC) terkait dugaan wanprestasi dalam proyek apartemen West Senayan. Hendru menuntut pengembalian dana sebesar Rp826.860.000,- yang meliputi biaya pelunasan unit, biaya sewa kontrakan selama tiga tahun, dan denda keterlambatan.

Kuasa hukum Hendru, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dari Nahak & Partner Law Office, menjelaskan bahwa kliennya telah melunasi pembelian unit Suite City (SC/01M) di West Senayan Apartemen & Mall pada November 2019. Namun, hingga kini, unit tersebut belum juga diserahkan, padahal tenggat waktu penyerahan telah lewat jauh sejak Juli 2022.

“Pihak PT. SBC diduga melakukan wanprestasi yang nyata. Mereka telah melanggar perjanjian jual beli dan pernyataan mereka untuk menyelesaikan proyek pada akhir 2026 tidak memiliki dasar hukum,” tegas Agustinus Nahak kepada awak media di Jakarta, Sabtu (21/6/2025)

Ia menambahkan bahwa keterlambatan ini telah menyebabkan kerugian finansial besar bagi kliennya, termasuk biaya sewa tempat tinggal sementara.

Somasi kedua ini memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi PT. SBC untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak diindahkan, Agustinus mengancam akan menempuh jalur hukum pidana dan/atau perdata. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas pengembang properti di Jakarta. Apakah PT. SBC akan bertanggung jawab atas dugaan wanprestasi ini? Publik menantikan perkembangan selanjutnya. (TIM NPLO)

RELATED POSTS
FOLLOW US